Sunday, June 23, 2013

Nishfu Sya'ban kenapa ya?

http://dokumenrifky.blogspot.com/2013/06/nishfu-sya'ban-kenapa-ya.html
Nishfu Sya'ban, adalah hari pertengahan pada bulan Sya'ban, yaitu hari ke 15 dr bulan Sya'ban. tepatnya insyaAllah, pada hari Senin, 24 Juni 2013 akan masuk Nishfu(Pertengahan) Sya’ban. Hari ini.

Pada hari itu dan malam sebelumnya, mayoritas kaum Muslimin akan merayakannya dengan ibadah - ibadah tertentu, baik shalat yg mereka namakan dengan shalat 100 raka’at, shaum, bersedekah, dzikir dan ritual - ritual ibadah lainnya.

Padahal perayaan dan ritual - ritual ibadah tersebut tidak ada satu pun dalil shahih yang dapat dijadikan sandaran yang menunjukkan disyari'atkannya ibadah - ibadah khusus tersebut.

Diantara riwayat yang dijadikan dalil adalah,

إذا كان ليلة النصف من شعبان فقوموا ليلتها و صوموا يومها 
“Bila datang malam nishfu Sya’ban maka lakukanlah shalat Malam pada malam harinya & shaumlah pada siang harinya..". 

Hadits ini derajatnya maudhu (palsu). Demikian juga hadits - hadits yang lainnya. 

Adapun hadits dengan redaksi berikut: “Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah & ath-Thabrani).

Para Ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mendha’ifkannya (melemahkannya) dan sebagain  yang lain menshahihkannya. Dan sekiranya hadits tersebut shahih, maka yang dimaksud dengan keutamaan tersebut adalah tidak mengamalkan dengan ritual ibadah tertentu atau dengan cara khusus.

Allah Ta’ala berfirman: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku ridhai Islam itu sebagai agama bagimu.” (QS.Al-Ma’idah: 3). Lihat juga QS. An-Nisa:59-65 dan QS.Ali Imran:31. 

Dan ayat ayat lain serta hadits hadits yang senada maknanya, seperti sabda Nabi, “Barangsiapa mengada adakan (sesuatu hal baru) dalam urusan (agama) kami, yang bukan merupakan ajarannya, maka akan tertolak.” (HR.al-Bukhari)

Hendaklah setiap kita berhati - hati dalam beribadah. Tidak mengamalkannya kecuali berdasarkan dalil yang shahih

Semoga bermanfaat.
 Wallaahu a’lam.

1 comment:

Bagaimana Pendapat anda ?

Translate